Artikel

OUR SHARI'A PANCASILA DEMOCRACY

Penerapan syariat Islam di Indonesia sangat gencar didengungkan oleh sebagian umat Islam fundamental. Namun demikian, banyak juga perlawanan yang muncul dari kelompok Islam moderat. Di tahun 1950-an, penolakan syariat Islam berasal dari luar komunitas Islam tetapi saat ini berasal dari dalam tubuh Islam itu sendiri. Misalnya partai-partai yang dulunya tergabung dalam Masyumi yang menuntut syariat Islam, kini berbalik menyerang ketika ada tuntutan penerapan syariat seperti menambah tujuh kata dalam piagam Jakarta.
Kontradiksi penerapan syariat sebenarnya terletak pada pemahaman tentang makna syariat itu secara spesifik atau secara global. Kelompok yang getol berkampanye menuntut penerapan syariat Islam diantaranya Hizbut Tahrir, Front Pembela Islam dan ormas Islam lain yang mendukung. Mereka menolak semua hukum yang dibuat manusia, karena hukum yang wajib dipatuhi hanya hukum Allah SWT dan sering kali mereka bentrok dengan kebijakan pemerintah yang sah karena cenderung radikal.
Sementara golongan yang sangat antusias dan tidak bosan-bosan menolak penerapan syariat Islam seperti JIL dan kaum Islam moderat lainnya. Mereka menolak penerapan syariat yang terbatas pada bidang keagamaan saja atau cenderung statis. Mereka mendukung penerapan syariat yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yang berkeadilan dan mensejahterakan.
Syariat tidak terpaku pada suatu sistem atau aturan tertentu dan statis tetapi harus relevan dengan perkembangan yang ada dalam masyarakat. Dalam syariat terdapat kebebasan berakidah, penghormatan kepada perempuan serta nilai-nilai mulia lain yang membuka dan membimbing manusia menuju peradaban yang dicita-citakan.
Sementara itu, sebagian kelompok ada yang mendengungkan tuntutan penerapan syariat di muka bumi ini berdasarkan isme-nya dan terjadi hegemoni syariat yang tidak melihat kepentingan publik. Misalnya di Indonesia, tahun 1950-an isu penerapan syariat Islam mendapat perlawanan dari luar Islam tetapi saat ini perlawanan itu gencar di lakukan oleh sebagian pengikut Islam itu sendiri. Kelompok yang pro dengan syariat Islam selalu berkutat pada masalah keagamaan saja sehingga menimbulkan kontradiksi dengan kelompok lain.
Seyogyanya penerapan syariat lebih menekankan pada masalah kemaslahatan umum yang berkeadilan dan mensejahterakan tanpa ada skat apapun. Idealnya syariat harus demokratif dalam pembuatannya dan mencakup seluruh aspek kehidupan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Islam dan demokrasi tidak bertabrakan karena keduanya sejalan. Demokrasi yang artinya dari, untuk dan oleh rakyat maksudnya adalah semua urusan yang berhubungan dengan kehidupan manusia diatur berdasarkan kesepakatan komunitas itu tanpa meninggalkan nilai-nilai ketuhanan yang sangat agung dan mulia. Tuhan menyerahkan mandat kepada manusia untuk mengatur muamalah antarsesama agar manusia hidup tenteram dan makmur.
Di Indonesia syariat yang tepat adalah demokrasi dengan azas pancasila, karena pancasila sejatinya merupakan butir-butir yang mencakup nilai-nilai Islam di dalamnya. Syariat tidak terbatas dan selalu berubah sesuai perkembangan zaman atau generasi selanjutnya. Bukan merupakan aturan suatu komunitas tertentu yang kemudian diterapkan secara paksa terhadap komunitas lain diluar itu.
Kasus di Indonesia yang memiliki masyarakat majemuk, sangat mustahil menerapkan syariat Islam karena Islam sendiri masih bercabang-cabang lagi. Syariat yang tepat diterapkan di Indonesia dibuat secara demokratis yang berdasarkan Pancasila. Karena Indonesia bukan negara agama melainkan negara beragama yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Akan lebih baik jika nilai-nilai yang mulia dibungkus istilah barat atau non-Islam daripada syariat yang ber-embel-embel Islam atau arabisasi namun pada kenyataannya hanya cenderung kepada ego pribadi dan kepentingan golongan tertentu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar